Satlantas Polres Grobogan melalui Unit Turjawali lakukan tindakan tegas kepada truk atau kendaraan yang membawa muatan penumpang gunakan bak terbuka.
Saat musim panen sering digunakan masyarakat untuk membawa penumpang orang. Padahal itu diperuntukkan membawa barang. Namun sejumlah kendaraan bak terbuka masih tetap membandel bawa penumpang. Di mana penggunaan kendaraan bak untuk mengangkut penumpang bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Selain mencegah korban jiwa, hal ini juga mencegah penyebaran pandemi Covid 19, karena penumpang di bak truck secara tidak langsung bergerombol.
”Kebiasaan menggunakan pickup mengangkut orang merupakan tradisi yang kurang baik. Ke depan semoga tidak ada lagi atau bisa dihilangkan. Karena sangat membahayakan penumpangnya,” ujar Kanit Turjawali Ipda Setyo Budi
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan yang mengakibatkan tingginya fatalitas korban jiwa.
”Kami berikan tilang (terhadap sopir truk terbuka) karena menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan tindakan ini, agar tak ada lagi truk terbuka mengangkut orang,” kata Kanit Turjawali Ipda Setyo Budi.