Indralaya,- Satreskrim Polres OI membekuk pelaku penggelapan minyak jenis solar industri yang berada di proyek duplikasi Jembatan Air Ogan di Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pelaku yakni Ronaldo (19) Pangeran Ayin Perum Komp Al Azhar Blok AN 1 No. 16 Kec. Talang Kelapa, Banyuasin, Andi Yanus (20) Dusun 3 Rt. 07 Desa Mekar Sari Kec. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas dan Akbar Tanjung Perdana (28), warga Merak Kel. Tugu Kecil Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi S.ik MH melalu Kasatres AKP Malik mengatakan, pelaku menjualnya minyak industry tempatnya bekerja Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 18.00 Wib lalu.
“Pihak perusahaan menginterogasi pelaku di gudang perusahaan Palembang dan pelaku mengakui bahwa dirinya dan ke 4 temannya sudah menjual BBM jenis solar industri tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 2.520 Liter BBM jenis solar industri ditaksir Rp. 22.453.200. Pelaku kita amankan beserta barang bukti,” ungkapnya. (hms)