[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Hormati Survei Kepatuhan Hukum 2019 : Penyidik Dibekali SOP Perkap Tentang Penyidikan

JAKARTA – Polri merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam Survei Kepatuhan Hukum 2019. Tujuan survei adalah mengetahui ketertiban administrasi dalam penyelesaian perkara pidana umum oleh instansi penegak hukum.

Hasil survei terhadap ketersediaan dokumen pada tahun 2019 yakni 83,39 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Penyidikan; 96,36 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Penuntutan; 100,00 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Peradilan; dan 86,36 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Pemasyarakatan.

Sementara penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen menghasilkan 31,85 persen atau Kepatuhan Rendah tahap Penyidikan; 70,62 persen atau Kepatuhan Sedang tahap Penuntutan; 83,39 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Peradilan; dan 53,79 persen atau Kepatuhan Rendah tahap Pemasyarakatan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri menghormati dan menghargai semua kritik yang ditujukan terhadap kinerja lembaga itu.

“Namun dalam proses penyidikan, Polri sudah dibekali SOP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana agar penyidik Polri lebih profesional dan proporsional dalam penyidikan,” ujar Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6/2020).

Regulasi tersebut, sambung dia, mengatur semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh penyidik dalam penyidikan kasus. Seluruh tahapan proses penyidikan pun dilalui melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur yang ada.

“Dalam implementasinya proses penyidikan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sebagai kontrol administrasi tersebut sudah dipenuhi atau belum, antara lain proses gelar perkara,” jelas Awi.

Awi melanjutkan, Pasal 77-Pasal 83 KUHAP mengatur tentang praperadilan. Bila ada pihak yang tidak puas terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, bisa mengajukan praperadilan.

“Para penyidik Polri juga diawasi oleh pengawas internal dan eksternal dalam proses penyidikan,” kata Awi.

Survei Kepatuhan Hukum 2019 dilakukan di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Kediri Kota Gelar Safari Jumat Curhat di Masjid Al Fatah Ds Wonoasri Kec Grogol
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Goa Selomangleng Peninggalan Dewi Kilisuci, Wujud Lestarikan Cagar Budaya
Personil Polsek Medan Barat Strong point/Gatur lalin sore layani masyarakat bantu pencegahan kemacetan berkendaraan di jalan raya
Pengendara Motor Jatuh Lalu Tewas Tertabrak Truk Di Pracimantoro, Polisi Lakukan Olah TKP
Silaturahmi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Sampaikan Pesan Ini Kepada Masyarakat
Polsek Jangkang Lakukan Patroli dan Sambang, Himbau Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor