[language-switcher]
Beranda  Berita

Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax yang Provokasi Nasabah Tarikan Uang Tunai di Bank

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebaran hoax yang diduga melakukan provokasi terhadap nasabah lain untuk menarik uang tunai di sejumlah bank swasta. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Karo PeDivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berisnial AY (50) dan IS (35). Mereka menyebarkan informasi bohong agar masyarakat yang memiliki atm di Bank yang mereka sebar untuk menarik uang tunai di rekening masing-masing.

“Kedua tersangka tersebut melakukan provokasi untuk menarik dan apada beberapa bank dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengupload kalimat ataupun video dengan motif keisengan semata dan tidak berafiliasi pada pihak manapun,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7/2020).

Awi mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Padahal keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu.

Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat ‘Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….’.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” jelasnya.

Awi menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax. Awi meminta masyarakat untuk tidak terpancing terhadap informasi yang belum bisa dibenarkan. Disisi lain, Awi mengingatkan agar masyarakat pintar dalam Bermedia sosial.

“Kepada masyarakat apabila mau memposting sesuaitu hal ke media sosial dapat disaring sebelum sharing atau check and richek,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax tersebut. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang.

“OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat dananya dari perbankan sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 dan 4 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Kawal Pemudik Sepeda Motor: Zona Penyangga- Pelabuhan
Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ciptakan Suasana Yang aman Kondusif di Bulan Ramadhan, Polres Tanjung Balai Patroli Subuh Menyusuri Kota Tanjung Balai Antisipasi Balap Liar
Operasi Ketupat Cartenz-2024, Polda Papua Tingkatkan Koordinasi dengan Instansi Terkait
Kerjasama Polri dan Masyarakat Papua Ditingkatkan Melalui Safari Ramadhan
Momentum Berbagi, Suasana Hangat Buka Puasa Bersama Bid Labfor Polda Papua
Persiapkan jalur mudik lebaran, satlantas Polres Boyolali gandeng Dishub Perbaiki 30 Titik lampu Penerangan Jalan Nasional
Dirikan TPQ Gratis Untuk Warga, Begini Peran Bhabinkamtibmas Aipda Hartono
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor