PMJ – Polres Tangerang Kota mengamakan eorang oknum pegawai negeri sipil Pemadam Kebakaran (Damkar). Tersangka ditangkap akibat melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya sebagai PNS.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyebut jumlah korban penipuan oknum PNS ini sudah 27 orang. Penyidik masih terus mendalami adanya kemungkinan korban lain.
“Sampai saat ini ada 27 korban, tapi bisa saja bertambah. Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah, semua masih didalami,” ujar Kombes Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020).
Sugeng menjelaskan, oknum PNS itu meminta uang kepada korbannya dengan nominal yang beragam. Mulai dari Rp10 juta, Rp 80 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 120 juta. Jika ditotal mencapai Rp600 juta.
“Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi total korban meraup sekitar Rp 600 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.