[language-switcher]
Beranda  Berita

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di HST Diciduk

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu  Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) seperti Menekan terjadinya tindak pidana, Meningkatkan penyelesaian perkara, Menjalin koordinasi, Penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penyidik/ Penyidik Pembantu, Kerja cepat dan keberhasilan.

Berdasarkan hal tersebut Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HST yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (2/7/2020).

Pengungkapan ini bermula dari seorang warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres HST tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika di wilayahnya, yang membuat resah warga sekitar, setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menghubungi Sat Resnarkoba terkait laporan dari warga tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mendapatkan informasi tersangka berinisial RS (42) warga Kelurahan Barabai Darat yang berperan sebagai Pengedar Sabu.

be746c8f a58c 44d1 a4a0 a33aa469e836

Setelah petugas kepolisian memastikan posisi pelaku maka dilakukanlah penangkapan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 09.45 Wita bertempat di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Barabai Darat Kabupaten HST.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar Sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat  4,49 gram, 20 paket Sabu dibungkus plastik klip warna bening, dengan berat bruto 5,27 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih, 20 lembar plastik klip warna bening, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil bercorak warna biru, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT DA 6051 EAM warna merah putih, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-.

“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Lamris Manurung.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka RS (42) dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegas Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Polisi Berikan Sosialisasi Pencegahan Bullying Kepada Siswa
Dalam Mengantisipasi Kegiatan Balap Liar, Polsek Pucanglaban Patroli di Jalan Lintas Selatan
Dua tahun Empat Bulan di Buru Akhirnya Pelaku pembunuhan di Desa Sampungu ini Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Bima
Polsek Campurdarat Bersama Tiga Pilar Mendatangi TKP Bencana Alam Angin Kencang Yang Terjadi di Tiga Desa
Do,a dan Yasinan Bersama Tahanan, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,: Sujud Kepala Allah dan Mohon Ampun Kepada Orang Tua .
Lihat Semua
WordPress Lightbox