Dalam rangka menekan angka kriminalitas, Polsek Grobogan melaksanakan razia penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras. Razia dilakukan di sejumlah warung atau kios yang diduga menjual minuman keras, Selasa (7/7/2020).
Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan bahwa razia miras dilakukan dalam upaya menekan angka kriminalitas dan segala bentuk gangguan keamanan lainnya. Harapannya tidak muncul permasalahan dalam kehidupan masyarakat akibat dampak mengkonsumsi miras.
“Hari ini kita melaksanakan razia warung atau kios yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras. Dari hasil razia, kita amankan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata kapolsek.
Disampaikan kapolsek, razia dilakukan di dua lokasi yakni di wilayah desa Lebak dan desa Putatsari. Dari dua lokasi tersebut diamankan puluhan botol miras dan arak.
“Minuman keras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Grobogan sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya kita akan proses sesuai dengan ketentuan.” terang kapolsek
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah Kabupaten Grobogan. Selain itu juga dilakukan sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat.
“Harapannya tidak ada masyarakat yang menjual atau mengkonsumsi miras. Sehingga turut menciptakan kamtibmas yang kondusif” tegasnya.