humas.polri.go.id – Babel, Pengendara harus berhati-hati di jalan raya. Aturan berlalulintas harus dipatuhi. Jika tidak, maka Tim Satlantas Polres Bangka siap memberikan sanksi berupa tilang.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, Senin (6/7/2020) menjelaskan seputar operasi yang dilakukan oleh anggotanya.
Kegiatan ini dinamakan Giat Dakgar yang berarti penindakan pelanggaran. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Bangka, Iptu Nannang Suwardi. Operasi sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (5/7/2020) kemarin di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pelabuhan Sungailiat Bangka.
“Hasilnya sebanyak 6 lembar tilang dengan rincian antara lain sebagai berikut , STNK R2 5 lembar dan Ranmor 1 unit,” kata AKBP Widi saat memberikan keterangan didampingi Humas Polres Bangka, Senin (6/7/2020).
Kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Satlantas Polres Bangka berupa penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang melanggar rambu larangan serta yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
“Kegiatan dilakukan dalam rangka menciptakan Kamtibcar. Sehingga Satlantas Satlantas Polres Bangka secara rutin melakukan patroli serta penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran lalulintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan Laka Lantas,” jelas AKBP Widi.