Polres Trenggalek – Kerja keras Polres Trenggalek dalam mengungkap kasus kekerasan dan pengrusakan sebuah warung kopi di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan tak sia-sia. Setelah beberapa hari mendalami kasus tersebut, jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan sedikitnya empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.si dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut. Rabu (8/7).
“Iya benar. Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan empat orang berinisial RS, WA dan BS. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Watulimo dan satu lagi berinisial RR warga Kecamatan Pogalan.” Ungkap AKBP Doni.
Peristiwa itu sendiri, lanjut AKBP Doni terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 yang lalu sekira pukul 21.00 Wib. Dari keterangan saksi, diketahui puluhan orang merangsek masuk ke dalam warung dan berteriak- teriak kemudian merusak warung dan menganiaya pengunjung.
Mendapati laporan tersebut, petugas Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang menyertainya.
Disamping melakukan perusakan, para tersangka diketahui juga mengambil rokok dan membanting kursi Plastik dan melempar batu ke arah warung. Selain itu, tersangka juga melakukan penganiyaan dan membawa baju dan handphone milik salah satu korban.
Terhadap tersangka RS, WA dan BS Alias B dipersangkakan pasal KUHPidana 170 ayat (1) KUHPidana sedangkan tersangka RR dipersangkakan pasal 76c jo pasal 80 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana.