[language-switcher]
Beranda  Berita

Residivis Curi Uang Rp 7,3 Juta Milik Dodi Dores, Uangnya Dipakai untuk Beli Sabu

Curi Uang

humas.polri.go.id – Babel, Hera Rizky alias Hera (27) kembali berulah dan lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Residivis ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (3/7/2020) karena mencuri uang Rp 7,3 juta milik pedagang empek-empek di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, 15 Juni 2020.

Pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Aiptu Mardi Bule di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang asyik memanen sayur.

Usai ditangkap polisi, Hera mengaku mencuri lantaran ingin membeli narkoba jenis sabu-sabu. “Usai mencuri saya langsung melarikan diri sembunyi di pondok kebun orang tua saya di wilayah Tua Tunu, untuk menghindari kejaran polisi saya merubah warna motor pakai pilox,” kata Hera, Sabtu (4/7/2020).

Dia menambahkan, hasil curian selain dibelikan sabu juga dibelikan pupuk, baju anak serta memberikan uang kepada orang tuanya sebesar Rp 350 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari. “Satu kali beli sabu seharga Rp 500 ribu, saya jera ini sudah kedua kalinya saya ditangkap polisi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan penangkapan tersangka nyaris berujung gagal lantaran kedatangan polisi diketahui oleh pelaku.

“Awalnya pelaku hendak melarikan diri saat hendak ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku kemudian berhasil diamankan,” terang AKP Adi Putra, Sabtu (4/7/2020).

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung empek-empek milik korban Dodi Dores dengan modus berpura-pura memesan empek-empek.

“Disaat pemilik warung sibuk melayani dua pembeli, pelaku masuk ke bagian dapur dan mengambil uang sejumlah Rp 7,3 juta yang disimpan di dalam dompet berbungkus plastik,” lanjut AKP Adi Putra.

Sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha Xeon yang telah berubah warna, jaket warna biru, 1 helai celana jeans, baju anak dan cat pilox dimankan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

“Dari catatan kriminal yang kami miliki, pelaku merupakan residivis dalam tindak pidana kriminal dan ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Intan pada tahun 2018 lalu dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2019 lalu,” terang AKP Adi Putra.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Meski Cuaca Tak Bersahabat, Sat Lantas Polres Pasangkayu Laksanakan Patroli Blue light
KAPOLSEK TALUDITI MELAKSANAKAN SHOLAT TARWIH KELILING DI DESA PANCA KARSA II KEC. TALUDITI
Warung Kopi Pak Belalang, Berhasil Dipulihkan, Tindakan Tegas Polsek Perdagangan Usir Praktik Judi
Polres Pali Gelar Razia Terpadu, Amankan Kamtibmas dan Himbau Pengendara Patuhi Aturan Lalu Lintas
Bulan Ramadhan Bukan Halangan Untuk Personil Polres PALI Amankan Ibadah Kamis Paskah di Gereja Oikumene Komperta
Kapolres PALI Melaksanakan Bagi Takjil Buka Puasa Kepada Masyarakat Talang Ubi Pendopo
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor