humas.polri.go.id – Babel, Satlantas Polres Bangka terus melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) bagi pengendara yang melanggar peraturan dan ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Nanang, mengatakan secara rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Hal ini, agar dapat menekan angka pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polres Bangka. Pihaknya, akan melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Adapun hasil kali ini yang dicapai sebanyak enam lembar tilang dengan rincian antara lain sebagai berikut , STNK R2 lima lembar dan kendaraan satu unit,” kata Iptu Nanang, Senin (6/7/2020).
Lanjutnya, penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar tidak nekat melanggar aturan.
“Kami juga melakukan teguran dan penindakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama yang berpotensi laka lantas, penindakan berupa tilang iniagar masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan menekan laka lantas,” katanya.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran (kamtibcar) lalu lintas dengan melakukan patroli serta penegakan hukum, apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Anggota Sat Lantas Polres Bangka melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan, serta yang tidak menggunakan helm saat berkendara,” tutupnya.