[language-switcher]
Beranda  Berita

Ungkap Narkoba, Polres Bontang Amankan 3 Tersangka dan 1,74 Gram Sabu

Lagi dan Lagi, Seperti tidak ada habisnya peredaran gelap Narkoba di Kota berjuluk Kota Taman ini. Pekan lalu 25/6 Sat Narkoba Polres Bontang berhasil menangkap FY dengan barang bukti Sabu seberat 143,69 gram, kemarin 5/7 mengamankan SUR dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram.

Hari ini, Senin (6/7/2020) Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu sebanyak 1,74 Gram di Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontangt.

Hanya Dalam waktu satu Jam Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,74 Gram.

Ketiga pelaku tersebut yakni RAH Alias ACOK (34), LUK Alias EDO (38) dan BAK (38), ketiganya merupakan warga Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan Awal mula pengungkapan kasus Narkoba ini adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pelabuhan sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pertama pada 6/7 jam 17.30 wita kami menangkap RAH Alias ACOK di rumahnya dengan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,34 gram, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari LUK Alias EDO, kata Kasat Reskoba.

Lanjut Kasat Reskoba, Jam 18.00 Wita, Polisi kembali mengamankan LUK Alias EDO dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus seberat 1,40 gram, LUK Alias EDO mengaku mendapatkan barang haram itu dari BAK. Jam 18.30 Wita, Polisi berhasil mengamankan BAK di rumahnya.

Selain Narkotika jenis Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) Buah pipet kaca, 7 (tujuh) lembar plastik klip kecil, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk class mild, 1 (satu) buah kotak permen warna biru, 1 (satu) Buah botol dengan tutup berlubang dua, 3 (tiga) unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp 1.700.000,-(satu juga tujuh ratus ribu rupiah), jelas AKP Ngurah panggilan Kasat Reskoba Polres Bontang.

Ketiga tersangka saat ini dimankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan. Terhadap ketiganya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tanjung Batu, Gelar Jumat Curhat Jalin Silahturahmi Dan Kekompakan
Polsek Kediri Kota Patroli Harkamtibmas ke Bank Mega dan Golden Swalayan
Jumat Sehat, Kapolres Barsel Bersama Anggota Laksanakan Olahraga Pagi
Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Pengunjung Pasar Setono Betek Jaga Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tanjung Raja Gelar Jum’at Curhat Bersama Siswa Magang
Bhabinkamtibmas Dermo Patroli Sambang ke Pematang Sawah Jalan Gunung Agung
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor