Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga petinggi bank, yang merupakan bagian dari delapan saksi baru, untuk mendalami kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka MPL.
Ketiga petinggi bank itu pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah, sedangkan lima saksi lainnya, yakni berinisial TTK, RK, ES, KS, AW,
“Mereka akan kami periksa secara marathon mulai hari ini Senin sampai Rabu pekan depan (29/07/2020),” kata Kadiv Humas Polri (Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT. Gramarindo Mega Indonesia (OAA). Ia diperiksa untuk memperdalam peranan MPL dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan L/C fiktif.
“Kami memeriksa Direktur PT. Gramarindo Mega Indonesia untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan MPL. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat formil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.
(PoldaMetroJaya)