Jakarta – Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang mepasang lampu strobo yang bukan peruntukannya selama masa Operasi Patuh Jaya 2020.
“Hingga saat ini sembilan pelanggaran strobo ditilang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain tilang, petugas Kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. Pelanggaran didominasi pengemudi sepeda motor. Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, yaitu di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
“Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran,” pungkas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
(PoldametroJaya)