Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di wilayahnya. Pelaku yang mengangkut baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang syah tersebut ditangkap saat melintas di jalan raya Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Sabtu (8/8).
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, ungkap kasus penyelundupan baby lobster tersebut merupakan yang terbesar yang bernah diungkap oleh jajaran Polres Trenggalek.
“Iya benar, kemarin Sore telah diamankan seorang warga berinisial AN asal Kabupaten Pacitan yang membawa total 41.786 ekor baby lobster. Dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.
Perwira menengah alumni Akpol tahun 2000 ini menuturkan, baby lobster yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 39.576 ekor dan jenis mutiara 2.210 ekor tersebut dimasukkan dalam 9 box dan diangkut menggunakan kendaraan kijang innova warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal, baby lobster tersebut diambil AN dari pengepul inisial KO warga kecamatan Panggul dan menurut rencana akan dibawa ke Kabupaten Pacitan.
“Kasus ini masih terus kita dalami siapa saja dan jaringan yang terlibat.” Imbuhnya
Lebih lanjut AKBP Doni mengatakan, Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah pesisir yang memang memiliki kerawanan cukup tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya telah membentuk satu tim khusus yang bertugas mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kelautan dan perikanan termasuk penyelundupan baby lobster dari perairan Trenggalek.
“Puji syukur, ini adalah keberhasilan dari Tim Khusus yang kita bentuk bekerjasama dengan Polsek” Ujar AKBP Doni.
“Informasi lebih detail akan kita sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat” Tandasnya