Humas.polri.go.id, Polda Sulteng, Polres Banggai, Polsek Batui – Pemberantasan terhadap peredaran Miras terus menjadi atensi Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH. Karenanya, perwira berpangkat dua melati itu menekankan jajarannya menelusuri para penjual miras.
Terbaru, Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, bersama personilnya menggeledah sejumlah rumah dan kios yang diduga mengedarkan dan menjual Miras di kecamatan Batui Selatan, Selasa malam (11/8).
“Ada tiga tempat yang digeledah. Namun hanya dua rumah yang ditemukan menyimpan Miras,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata.
Dua rumah yang kedapatan menyimpan miras yakni milik, AH (38) ditemukan dua jeriken ukuran 30 liter dan jeriken ukuran 20 liter bekas tempat miras jenis Cap tikus dan 11 botol Bir Bintang tanpa izin penjualan.
“Sedangkan di rumah milik SS (30) ditemukan tiga kantong plastik cap tikus ukuran satu liter,” kata Iptu Yoga.
Saat diinterogasi polisi, AH mengakui jeriken tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan cap tikus yang dibeli dari seorang wargadi Kecamatan Toili dengan harga Rp. 370 ribu per jeriken.
“Tetapi dari dua bulan terakhir AH tidak lagi menjual cap tikus karena tempat produksi miras di Kecamatan Toili sudah dimusnahkan Polisi,” beber perwira pangkat dua balak tersebut.*Humas Polres Banggai