[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Metro Tangkap 4 Orang Dalam Kasus Pembunuhan Warga Taiwan

PMJ- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 4 orang tersangka yang melakukan aksi pembunuhan kepada satu orang WN Asing asal Taiwan.

Kejadian bermula pada tanggal 27 Juli 2020, saat itu pelapor (Daniel Kus Hendarso) dari Kedutaan Republik Of China meminta bantuan untuk menemukan seseorang.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya. Orang yang dimaksud atas nama korban HSU MING-HU (laki-laki berusia 52 tahun dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020. Polda Metro langsung melakukan investigasi awal dan diketahui bahwa ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat.

“Setelah mendapati informasi itu, tim melakuan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Tersangka SS pada tahun 2018 sering dilakukan dilakukan pelecehan seksual oleh korban Hsu Ming Hu hingga hamil. Korban pun menyuruh tersangka untuk menggugurkan kandungannya.

“Saat itu korban memberikan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Nana.

Setelah satu tahun lamanya, tersangka SS pun bercerita kepada tersangka FI, mereka pun berencana untuk melakukan pembunuhan kepada korban.

“Pada Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka AF dan tersangka AF menghubungi tersangka S alias A alias J (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi kepada korban,” ungkap Nana.

“Korban saat itu ditusuk oleh pelaku J (DPO) hingga tewas,” sambung Nana Sudjana.

Para pelaku berinisial SS, FI, AF, dan SY berhasil ditangkap. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Rambah Hilir Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Wakapolres Rohul Dampingi Wabup H Indra Gunawan Safari Ramadhan Di Masjid Mukhlisin
118 Paket Sembako di bagikan kepada Karyawan Rumah Sakit Islam Ibnusina Pekanbaru.
Polsek Torjun Amankan Sholat Tarawih Di Masjid As-Syuro’iyah Krampon, Antisipasi Kejadian 3C
Polsek Kedundung Laksanakan Himbauan Kamtibmas Saat Patroli Malam
Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Patroli Sore dan Pengaturan Lalin di Pasar Ramadhan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor