Kepolisian Resort (Polres) Parepare memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu kristal dan cair atau liquid di halaman Mapolres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung, Kecamatan Soreang. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan enam bulan sekali itu, diantaranya 110 gram sabu kristal dan 1,50 ml sabu liquid, Kamis (27/08/2020)
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto Menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan modus baru dalam bentuk narkoba cair atau liquid.
” tersangka sabu liquid berinisial SR (33) diamankan, dan terus dilakukan pengembangan dengan target jaringan besar. Dalam pengembangannya, kini telah melibatkan BNN dan Polda Kalimantan Utara,”Jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu liquid itu senilai Rp 1,5 miliar. dari hasil pengembangan terhadap tersangka SR yang merupakan warga Kota Tarakan, disalah satu Hotel di Kota Parepare, dua pelaku lainnya diamankan pihak kepolisian di Tarakan yakni KD dan SY.
“Kedua tersangka yang diamankan itu rencananya bersama SR akan mengedarkan sabu tersebut di Parepare, atas perbuatannya, tersangka SR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, ” pungkasnya