Humas Polres Pagar Alam-Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pagar Alam Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disipilin dan penegakkan hukum pencegahan Covid-19 di Kota Pagar Alam,tim yang terdiri dari Polres Pagar Alam,Satpol PP,Dinas Perhubungan kembali melakukan penyisiran untuk mensosilisasikan perwako tersebut.
Kegiatan yang dimulai dengan Apel Kesiapan di Halaman Mapolres Pagaralam dipimpin langsung Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara, Sik,MH Senin (14/9/20) Tiga tim terbagi ditiga titik yakni Pasar Dempo Permai,Lapangan merdeka Alun-Alun Utara dan Pasar Rakyat Nendagung Kota Pagar Alam yang diawali dengan Apel di Mapolres Kota Pagar Alam yang diikuti oleh tim tekhnis terkait.
Dilapangan Apel Kesiapan,Dalam pengarahannya Kapolres Pagar Alam mengatakan,bahwa dalam giat ini pihaknya (Polres) hanya bersifat melakukan pendampingan karena penindakan tegasnya adalah Satpol PP.
“Dan kita upayakan dalam pelaksanaanya pun mengedepankan sifat humanis tanpa ada kekerasan,”paparnya.
Sementara Kabid Penegakkan perda Sat Pol PP Kota Pagar Alam Kariyawan menambahkan,bahwa meskipun sudah dijelaskan dalam perwako tersebut ada sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan denda namun ini masih bersifat sosialisasi.
Apalagi,Kata Karyawan,menyangkut dengan denda bagi perorangan nantinya akan diterima oleh bendahara khusus,sedangkan untuk penutupan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan nantinya sebelum denda akan dikenai sanksi administrasi terlebih dulu,jika masih tetap melanggar makan akan dilakukan penutupan usaha tersebut oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu pintu.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini,masyarakat akan sadar dan tidak sampai berujung dengan sanksi atau denda,”pungkasnya.
Sementara Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat dalam ematuhi protokol kesehatan sebanyak didapati 59 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan rincian,Pasar Dempo Permai 27 orang?Lapangan Alun-Alun Utara,29 orang dan di Pasar Terminal Nendagung sebanyak 3 orang
Sedangkan,tindakan yang berikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi sosial seperti Push up 30 kali,Menyapu fasilitas umum 14 kali,Menyanyikan lagu nasional 9 kali serta Teguran tidak mengulangi kesalahan sebanyak 6 kali.