[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19

PMJ – Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” ungkap Komjen Gatot Eddy dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” sambungnya.

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan (penegakan hukum). Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” tuturnya.

Jenderal bintang tiga ini mengungkapkan, langkah pertama pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila itu memang belum mampu akan dilakukan dengan aturan UU.

“Jika ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

“Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah lakukan itu,” ujarnya.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin,” tukasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Momen Paskah di Kota Jayapura Dipastikan Berjalan Aman dan Lancar
Operasi Pekat, Polda Metro Bersama Polres Jajaran Berhasil Tangkap 409 Tersangka dari 352 Kasus Kejahatan
Latihan Pra Operasi Ketupat 2024, Polri Fokuskan Antisipasi Terorisme
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jelang Libur Panjang Perayaan Paskah, Polsek Kartasura Tingkatkan Patroli KRYD Malam Hari
Cegah DBD, Bhabinkamtibmas Dampingi Petugas Kesehatan Lakukan Fogging di SD Pati Lor
Cegah Timbulnya Berbagai Guantimas, Tim Patroli Presisi Samapta Polres Aceh Tengah Rutin Lakukan Patroli Di Pusat Aktifitas Masyarakat
Jelang Paskah, Polsek Sukoharjo Kota Tingkatkan Patroli Malam Hari
Pelaksanaan Sholat Berjamaah dan Sambang Tokoh Masyarakat: Polsek Banyudono Bersinergi untuk Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024
Pengamanan, Pengaturan Lalu Lintas Hingga Patroli Dialogis, Samapta Polres Bireuen Jaga Kondusifitas Ramadhan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor