POLRES MURATARA – Warga Desa Biaro Lamo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara diciduk aparat Sat Narkoba Polres Muratara. Hajar Aswandi (52) diciduk dirumahnya karena kedepatan menyimpan narkoba, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti (BB) sebanyak 29 paket shabu ukuran kecil terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,53 gram dan satu unit ponsel merek Nokia warna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Hajar Aswandi sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muratara. Selanjutnya pada Selasa, (8/9/2020) sekitar pukul 18.00 Wib personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya Dusun 2 Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara ditemukan barang bukti 29 paket shabu ukuran kecil terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,53 gram dan Hp nokia warna hitam.
“Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” pungkasnya.