Majalengka – Guna mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Polres Majalengka kembali melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan hukum kepada pelanggar atau warga yang tidak memakai masker di Jalan Raya Rajagaluh – Leuwimunding tepatnya di Depan Pasar Leuwimunding dan Jalan Pertigaan, Desa Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/9/2020).
Operasi yustisi ini dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso,, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakil Bupati Kabupaten Majalengka, Tarsono D Mardiana, dan Kasdim Kodim 0617/Majalengka, Mayor INF Suginon serta gabungan personel Polres Majalengka, TNI, Dishub, Sat. Pol. PP dan Puskesmas Leuwimunding.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso,, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan operasi yustisi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
” Kita akan terus mengencarkan operasi yustisi ini untuk menekan penyebaran virus corona di Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka.
Ditambahkan Mantan Kapolres Ciamis ini, Dari operasi ini tercatat kurang lebih sekitar 52 orang warga masyarakat yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker