Humas Polres Pagaralam – Dalam menyikapi Perwako Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020, Polres Pagaralam yang kali ini dilaksanakan oleh Polsek Dempo Tengah dalam kegiatan Operasi Yustisi dengan agenda kegiatan Pendisiplinan Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid19.
Operasi Yustisi yang dimulai dengan apel pagi dipimpin Kapolsek Dempo Tengah Ipda Ramsi Selasa 15/09/2020 yang juga dihadiri oleh Camat Dempo Tengah Hafiz Ramadhan S STP MSi serta diikuti lima personel Polsek Dempo Tengah dan lima anggota Sat Pol PP Dari Kecamatan Dempo Tengah.
Dalam arahan apel Kapolsek memploting Anggota menjadi 2 bagian yang pertama ditempatkan di Simpang Mbacang Dempo tengah dan Di Spbu Karang Dalo Dempo Tengah.
Dari rangkaian kegiatan operasi kali ini Kapolsek Dempo Tengah menerangkan “Hari ini Kami Polri Polsek Dempo Tengah bersama Kecamatan Dempo Tengah telah melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan dan sementara ini kami masih memberikan peringatan secara lisan kepada Masyarakat yang belum mematuhi prokes”.
Kapolsek juga menambahkan “ Operasi Yustisi ini terus akan kita laksanakan serta sangsi akan kami berikan sesuai Perwako Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020 apabila ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan Protokol Kesehatan” Imbuh Kapolsek (opx)