[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Tegaskan Pam Swakarsa Saat Ini Beda Dengan 1998

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Polri memastikan Pam Swakarsa yang dibentuk saat ini berbeda dengan 1998 lalu.

“Ingat, itu kasus (1998) ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Pam Swarkarsa beda, bukan ormas. PAM Swarkarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan-pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk tadi, kearifan lokal,” kata Brigjen Awi Setiyono, Kamis (17/9/2020).

Awi menjelaskan Pam Swakarsa bukanlah hal yang baru. Pam Swarkarsa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, lanjutnya, adalah satuan pengamanan yang membantu tugas kepolisian, yakni satpam dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling).

Dia menerangkan jumlah personel Polri tak cukup bila dibandingkan total penduduk Indonesia. Awi menerangkan satpam diberi kewenangan dan fungsi terbatas untuk menciptakan suasana aman dan tertib.

“Mereka diberikan kewenangan-kewenangan terbatas dan juga fungsi kepolisian yang terbatas. Itu melaksanakan kegiatan pengamanan, tindakan persuasif di lapangan. Jadi jangan disamakan dengan itu (ormas), beda,” ucap Awi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Pusat Keuangan Polri Gelar FGD Bahas Penetapan Hari Jadi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Guna Mengetahui dan Menyerap Aspirasi Warga, Kapolres Tanjung Balai Menyapa Warga Dalam Kegiatan Jumat Curhat
Polda Jateng Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri TA 2024
Pendaftaran Polri di Polrestabes Semarang Ditanggapi Antusiasme Yang Luar Biasa
Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Bhabinkamtibmas Kel Muaradua Barat Aipda Julianto melakukan sambang dan patroli di wilayah binaan
Personil Polsek Prabumulih Timur melakukan giat kurve atau bersih-bersih dibeberapa titik di Kecamatan Prabumulih Timur
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor