[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditlantas dan Jasa Raharja Sulut Gelar Rapid Tes Gratis dan Pemberian Bantuan bagi Korban Lakalantas

MANADO, Humas Polda Sulut – Menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama PT Jasa Raharja Cabang Sulut kembali menggelar Bakti Sosial dalam bentuk pemeriksaan Rapid Test gratis dan pemberian paket bantuan kepada korban Lakalantas, Senin (21/9/2020) di depan pintu masuk kawasan Megamas Boulevard Manado.

Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam hal ini Ditlantas Polda Sulut dan PT Jasa Raharja Cabang Sulut kepada masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 dan meringankan mereka yang menjadi korban laka lantas.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, yang diwakili oleh Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong mengatakan, kegiatan bakti sosial ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, sehingga pihak Ditlantas dan PT Jasa Raharja sangat berempati kepada korban laka lantas dan masyarakat khususnya yang ingin melakukan rapid test,

“Kita siapkan secara gratis, sehingga masyarakat bisa datang langsung dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Tambajong.

Dikatakannya, pemberian bingkisan paket ini kepada pihak keluarga, sebagai wujud empati Polri agar menjadi perhatian kepada masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Harapan kami agar hal ini bisa berdampak positif kepada masyarakat. Kita mengadakan kegiatan ini di jalan boulevard agar bisa menjadi perhatian masyarakat untuk ke depan terus bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ucap Tambajong.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi melalui Kabag Ops Nur Akbar menuturkan, pemberian bingkisan kepada keluarga korban lakalantas yang dirawat di rumah sakit merupakan bentuk kepedulian kepada korban lakalantas, sehingga apabila masyarakat mengalami lakalantas bisa segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga bisa mendapat santunan.

“Adapun biaya santunan untuk korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta perorang, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp. 50 juta,” jelasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polda Bali Siap Sukseskan KTT World Water Forum 2024
Kapolri : Muhammadiyah Selalu Ingatkan Untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Diikuti 136 Negara, Kadivhubinter Polri Hadiri Konferensi INTERPOL
Asrena Polri Kunjungi Menteri PANRB, Bahas Penguatan Kelembagaan Polri
Apresiasi Kapolri Atas Peran Muhammadiyah dalam Menjaga Kedamaian Selama Proses Pemilu
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polres Maros Gelar Pengobatan Gratis
Sebanyak 27 Casis Bakomsus T.A. 2024 Ikuti Rikmin Awal di Pabanrim Polresta Jambi.
Sat Lantas Polres Parepare Sosialisasikan Kewajiban Menggunakan Helm Pelindung Kepala
Personil Piket Polsek Kayan Hilir Rutin Cek Instalasi Listrik
Paur Subbagkerma Bag Ops Polresta Jambi Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Dampingi Tim Pembentukan Unit IBM" Intervensi Berbasis Masyarakat" Di Kelurahan Ladang
Lihat Semua
WordPress Lightbox