Jakarta – Polda Metro Jaya berencana untuk menyebar pamflet, yang berisikan ketentuan batas penumpang selama masa PSBB di sejumlah moda transportasi publik Jakarta.
Anggota Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta (Lukmanul Hakim) mendukung penuh rencana tersebut.
Ia menilai, penyebaran pamflet itu adalah langkah tepat lantaran masih banyak transportasi publik yang belum mematuhi aturan kapasitas 50 persen. Misalnya, pada angkot di kawasan Tanah Abang dan Cengkareng.
“Tentu dengan adanya pamflet atau himbauan dari Polda Metro Jaya akan menyadarkan para sopir dan penumpang. Nantinya juga harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Lukmanul Hakim.
Ia juga berharap agar Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap ketentuan PSBB secara masif.
“Harapan kami kepada Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi,” tambahnya.
(PoldaMetroJaya)