Jakarta – Liputan6.com akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Untuk menindaklanjuti serangan doxing terhadap jurnalis.
“Pelaporan akan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/09/2020)pukul 09.00 WIB,” kata Irna Gustiawati.
Sebagai pihak pelapor, pihaknya akan didampingi oleh LBH Pers dalam proses pelaporan dan penanganan perkara.
“Langkah hukum yang kami lakukan tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Kami berharap, ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing,” sambungnya.
Karena kondisi pandemi, ia mengimbau kepada awak media untuk tidak melakukan peliputan terkait kasus tersebut untuk menghindari meluasnya kasus covid – 19.
(PoldaMetroJaya)