PMJ – Polda Metro Jaya menggrebekan sebuah klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang menjadi dokter di klinik tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka DK memang merupakan lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara. Diketahui, dia hanya pernah menjadi Co-assistant di salah satu rumah sakit.
“Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas (di) Sumatera Utara. Yang bersangkutan pernah melakukan koas (co-assistant) di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, sang pemilik klinik aborsi tersebut yang berinisial LA merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi. “Karena tidak sampai selesai, kemudian DK ini direkrut oleh LA untuk melakukan praktek aborsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggrebek klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Klinik ini telah melakukan aborsi sebanyak 32.760 janin.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.