JAKARTA – Bareskrim Polri menyampaikan, berkas perkara kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan akan dilakukan Senin depan.
“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (25/9/2020).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu mendapat bantuan surat jalan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU). Surat jalan dikeluarkan agar Djoko Tjandra, yang saat itu merupakan buronan, bisa keluar dari Indonesia untuk melanjutkan pelariannya lagi ke luar negeri.
Dalam kasus ini, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terlibat. Sambo menyebut Tahap II pelimpahan berkas akan dilakukan pada 28 September mendatang.
“Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II pada hari Senin (28/09),” tuturnya.