(27/9/2020)Polres PALI berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, atas dasar LP/B/ 140 /IX/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 12 September 2020, Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 11 September 2020, sekira pukul 04.30 Wib, tempat kejadian perkara berada di Long House PT. GBS, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI,Pelapor bernama Rizky Ayu Nabila Binti Ridwan, beralamat Jalan Bambang Utoyo Lorong Famili No. 27 Rt. 10/Rw. 003 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, adapun Saksi-Saksi bernama Indriani Binti Salim,beralamat di Kelurahan Pelang Kenidai Rt. 004/Rw. 001 Sukajadi, Kec. Dempo Tengah Kota Pagar Alam, Nyayu Fia Atindu Binti Kgs. Hasyim, beralamat di Kelurahan Nendagung Rt. 01 / Rw. 01 Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Kota Pagar Alam, Tersangka bernama Supriadi Bin Suwarno, , Alamat Dusun XIII Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, Barang Bukti yang ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y93 dengan No. IME 1 : 869452046115856, IME 2 : 869452046115849 warna biru ungu dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3S dengan No. IME 1 : 869248040862497, IME 2 : 869248040862489 warna merah, Kerugian mencapai Rp. 4.200.000,-
Kronologis Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 11 September 2020, sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Long House PT. GBS, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Awal mula kejadian yaitu sekitar pukul 24.30 Wib pelapor Sdri. RIZKY AYU NABILA Binti RIDWAN dan saksi Sdri. INDRIANI Binti SALIM mengisi batre (charge) Handphone di dalam rumah tepatnya di ruang keluarga, kemudian mereka tidur dengan posisi dekat Handphone tersebut. Ketika terbangun dilihatnya kedua Handphone tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor bersama saksi Sdri. INDRIANI Binti SALIM memeriksa keadaan sekeliling rumah dan didapati pintu dapur bagian belakang sudah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian nominal Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti dan Kronologis Penangkapan Bermula dari info pelapor bahwa Pelaku An. SUPRIADI Bin SUWARNO yang diduga melakukan pencurian Hanphone milik korban sekarang ini sedang berada di Perumahan PT. GBS Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Kemudian IPTU ALPIAN, S.H selaku Kapolsek Penukal Abab memerintahkan IPDA TAUFIK HIDAYAT selaku Kanit Reskrim beserta Tim Srigala untuk meluncur ke TKP, setiba di TKP Tim Srigala bersama anggota Security PT. GBS berhasil mengamankan Pelaku Sdr. SUPRIADI Bin SUWARNO beserta barang bukti selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses.