JAKARTA – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada esok hari (P-16).
“Pada hari ini, penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya dilaksanakan besok hari, Rabu, 30 September 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/9/2020).
P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana.
Secara paralel, penyidik Bareskrim Polri sedang menyusun laporan terkait tahapan penyidikan peristiwa kebakaran tersebut.
“Kemudian penyidik tentunya juga melengkapi administrasi terkait penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan,” ujar Awi.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.