[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Meranti Imbau Warga Tunda Acara Hajatan Libatkan Banyak Orang

Warga Kepulauan Meranti dihimbau agar menunda setiap rencana kegiatan yang memicu kerumunan orang, guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Harapan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Dia membeberkan alasan bahwa jumlah pasien virus corona terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat.

“Kami menghimbau masyarakat agar dapat menunda sementara segala kegiatan yang sifatnya masal. Baik hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, demi menjaga keluarga, anak istri, sanak saudara kita agar terhindar dari virus Covid-19,” ujar AKBP Eko, Minggu (27/9/2020).

Himbauan ini kata Kapolres, sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

“Keputusan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda dengan instansi lintas sektoral yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya,” bebernya.

Polres Kepulauan Meranti juga tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.

“Ini demi kebaikan bersama. Kami harap masyarakat dapat memakluminya,” terang Eko.

Selanjutnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan Covid-19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun.

Ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP.

“Mari bersama kita menjaga kesehatan diri, agar penularan covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,” ajaknya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jaga Kekondusifan, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Problem Solving Pasangan Bukan Suami Istri
Ajak Jaga Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Kunjungi Hotel Rembulan
Jalin Kedekatan, Binmas Polres Tebing Tinggi Beri Imbauan kepada Pengurus Pondok Pesantren.
Olah Raga Bersama Pertandingan Bulutangkis Dengan Kodim 0720 Rembang Dalam Rangka Sinergitas TNI/POLRI
Akhirnya Berdamai, Satreskrim Polres Aceh Timur Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor