[language-switcher]
Beranda  Berita

Cegah Penyalahgunaan, Polres Yahukimo Lakukan Pemeriksaan Senjata

WhatsApp Image 2020 10 09 at 17.33.10

Dekai – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Polres Yahukimo melaksanakan pengecekan Senjata Api, dalam pengecekan tersebut Subbag Sarpras bersama Propam  Polres Yahukimo yang dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., dan Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora melakukan pengecekan kondisi Senpi Laras Panjang dan Senpi Laras Pendek beserta amunisi, Jumat (09/10/2020).

Terpantau satu persatu Senjata Api diperiksa secara teliti, baik Senpi jenis Laras panjang maupun Senpi Genggam.

Dalam kesempatannya Kapolres Yahukimo mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan Senjata Api dan guna memastikan keamanan Senjata dan amunisi.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan jumlah real dan kondisi Senpi serta mengecek daftar personel yang memegang Senpi,” ucap Kapolres Yahukimo.

Kapolres juga menekankan bahwa akan memberlakukan sanksi tegas terhadap personel yang menyalahgunakan Senjata Api.

“Personel yang menyalahgunakan Senpi, apalagi Senpinya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H.,

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan Keamanan masyarakat Polsek pemulutan laksanakan patroli laksanakan pengaturan jalan dan himbau masyarakat
Kerugian Capai Rp5 M, Polres Pelalawan Turunkan Tim Labfor Cek Penyebab Kebakaran Kantor DLH
Antisipasi Balap Liar Di Jalan Raya Sawah Lega Polsek Wanaraja Polres Garut Gencar Lakukan Patroli Malam
Sat Reskrim Polres OKU Timur Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang
Bangun Sinergitas & Soliditas, Polsek Nusaniwe Gelar Apel Bersama TNI-POLRI
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam.   Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut.    Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut.  Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160  "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024).   Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut.     Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat.  Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar  Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.  "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya.   Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram.   Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.  "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam. Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut. Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160 "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024). Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut. Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat. Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita. "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya. Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI. "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor