[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Tetapkan 3 Anggota KAMI Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA – Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (14/10/2020).

Tiga anggota KAMI yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.

Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12/10) puoul 02.00 dinihari.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hadiri Pembinaan Pra Khirdin Pati Polri, Kapolri: Terima Kasih Kepada Senior Atas Pengabdiannya di Polri
Polri Tetap Usut Kasus Rocky Gerung Meski Laporan Dicabut
Bareskrim Polri Masih Selidiki Pelaku Peretas Situs KPU
Polri: Siapkan Operasi Lilin 12 Hari untuk Amankan Nataru dan Kampanye
Polri Kerja Sama Tangani Kejahatan Siber dengan Polisi Korsel
Humas Polri Gelar Koordinasi PPID Satker, Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Ngawi Siapkan Personel Cegah Bencana Hidrometeorologi
FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai
Satlantas Polres Rohil Gencar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polisi Jaga PT Temperina
Puluhan Satpam Ikuti Diklat Gada Pratama Polres Grobogan Polda Jateng
Polda dan FKUB Sulut Gelar Doa Bersama, Ciptakan Sulawesi Utara Aman, Rukun dan Damai
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor