[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Tetapkan 3 Anggota KAMI Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA – Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (14/10/2020).

Tiga anggota KAMI yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.

Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12/10) puoul 02.00 dinihari.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Jumat Curhat di Desa Sinardewa
Jelang Operasi Operasi Ketupat Salawaku 2024, Polres Kepulauan Tanimbar gelar Patroli KRYD
Polres Pali Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Personil Polres PALI
Personel Polres Kepulauan Tanimbar diterjunkan amankan Jumat Agung dan prosesi Jalan Salib
Desa Mangku Negara Jadi Tempat Jum'at Curhat Yang Di Selenggarakan Polres PALI
Usai Direnovasi, Musholla ‘Nazmah’ Yang Terbengkalai Puluhan Tahun Diresmikan Kapolres OKU
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor