Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provensi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kediri kota dlm rangka penerapan Disiplin dan penegakan hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Sabtu17 Oktober 2020
Dimulai dari Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Padal Ipda ISMANI di Mapolsek Kediri Kota. Bentuk kegiatan melaksanakan Operasu Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi operasi di Jl. Patiunus Kelurahan Kemasan Kota Kediri . Hasil penindakan oleh satpol PP dua orang dan ditindak lanjuti. Teguran tertulis 2 orang / mengganti masker. Kuat Pers 10 personil gabungan dengan Satpol PP
“Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota,, Kompol Sugianto, S.Sos.
Sementara di wilayah Polsek Mojoroto, Kegiatan operasi yustisi Inpres No 06 Tahun 2020, Perda No 02 Th 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Pawas Iptu Jaka Wahyudi , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sesuai Inpres No 06 Tahun 2020, Perda No 02 tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Apel kegiatan dipimpin oleh Panit Lantas dengan memberikan menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020,Perda Nomor 02 Th 2020 dan Perwali 32 tahun 2020 , tentang pendisplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat. Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Sasaran kegiatan di Jl Penanggungan , hasil kegiatan teguran lisan 16, sanksi tertulis 3 sangsi sosial menyapu 2. Untuk sanksi tertulis KTP disita oleh pol PP dan wajib Hadir di kantor Pol PP Kota Kediri dengan membuat pernyataan apabila melanggar lagi didenda.