Maluku Tenggara – Lima orang Guru yang adalah tenaga pengajar di SMK Negeri 1 Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara kembali mengikuti bimbingan penyuluh (Binluh) sekaligus Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dari Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Kecil, Bripka Johan Agustinus bersama Bhabinkamtibmas Bripka Arnold Renyaan dan Tomas Ernes Tunay bertempat di SMK Negeri 1 Maluku Tenggara Kec Kei Kecil Kamis, 19/11/2020 pukul 08:40-09:15 WIT.
Giat binluh dan Sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya aksi pungut liar dikalangan masyarakat terutama dilingkungan Guru dan tenaga pengajar bekerja. Kegiatan tersebut turut diikuti 5 Dream Guru perwakilan Sekolah setempat antara lain Victoria Tenivut S.Ag, Sarah Aroman S.pd, Hileria Horutubun S. Pd, Rita marlina S.pd dan Agustina Toatubun S.Pd.
Dalam giat tersebut Pj. Kanit Binmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus menjelaskan tentang sanksi pungli dan ancaman pidana suap anatara lain :
– Pasal 2 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah), dan
– Pasal 3 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah). Selama giat berlangsung situasi terpantau aman dan terkendali.