PMJ – Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku melakukan modusnya dengan mengintai rumah di kawasan Cikarang.
“Para pelaku ini biasa melakukan aksinya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksi pencurian itu para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi yang mana yang akan menjadi korban pencurian,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
“Mereka ini melakukan aksinya dengan membawa senjata api atau senpi agar merasa aman saat mengambil motor. Selain itu, para pelaku juga tidak segan-segan melakukan kekerasan, apabila ketahuan melakukan aksinya,” ucap Yusri.
Enam orang pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, ACS (24), MY (18), HS, (26), MT (31), dan D (26).
“Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku ACS melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.