Blitar – Anggota Polsek Kesamben Polres Blitar beserta Anggota Koramil Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan covid-19.Kamis (20/11/2020) malam.
Aipda Sugeng Amanto Yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kesamben.
“Kami mengunjungi tempat-tempat yang sering berkumpul anak muda di Desa Kesamben ,” ujarnya.
Aipda Sugeng menambahkan tim gabungan memberikan teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, “kami juga menyampaikan sanksi bsgi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda maupun sanksi bakti sosial,” terangnya.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut untuk meminimalisir bertambahnya korban wabah covid-19, oleh sebab itu tim patroli gabungan Polsek dan Koramil Kesamben merasa perlu dilaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan untuk menertibkan masyarakat.(*)