Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (21/11).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran Covid 19.
Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Kanit Intel Iptu Didik Suprijanto, di Halaman Polsek Kediri Kota .
Bentuk kegiatan yang dilakukan yakni melaksanakan Operas Yustisi. Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya di
Jl Patiunus. KelurahanDandangan Kota Kediri. Dengan hasil 1 pelangar tidak memakai masker di Ambil Tindakan mengganti dengan 10 biji masker.
Dua pelanggar membawa masker namun tidak dipakai, diberi sangsi sosial oleh DKLH untuk melaksanakan pembersihan di lingkungan Jl Patiunus Kelurahan Dandangan Kota Kediri.
“Tindakan melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” kata Kapolsek Kediri Kota.
Kompol Sugianto, S.Sos.