Maluku Tenggara – Unit Binmas Polsek Kei Besar giat memberikan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap sejumlah pegawai honorer kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) bertempat di Pelabuhan Elat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara Senin, 30/11/2020 pukul 08:30 WIT.
Sosialisasi ini dilaksanakan Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar Brigpol A. Rahalus bersama Bhabinkamtibmas Desa Elat Depur dan Wakol Brigpol Surya Indra Lesmana bersama dengan empat pegawai Elias Yan Heatubun, Sabtu Difinubun, Komarudin Teriubun dan Mulyati Suatrean.
Dalam giat tersebut Ps. Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta menyampaikan himbauan untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19, mempedomani Protokol Kesehatan masker menjadi budaya (Life Style) dan Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan (3M).
Sembari mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Ps. Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang sanksi dan ancaman pidananya antara lain :
– Pasal 2 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta ruoiah), dan
– Pasal 3 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Selama pelaksanaan giat tersebut berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.