Makassar – Personil Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar bersama Satpol PP kecamatan Panakkukang dan Koramil Panakkukang melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (30/11/2020).
Giat bertempat di depan Kantor Kecamatan Panakkukang Jl. Batua Raya tersebut, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai tempatnya.
Sanksi yang diberikan kepada Pelanggar berupa teguran tertulis, sanksi Lisan juga berikan sanksi fisik seperti Push Up. Sanksi tersebut di berikan agar masyarakat lebih sadar lagi pentingnya mematuhi protokol kesehatan karna masa pandemi Covid 19 belum usai.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK menuturkan Maksud dan tujuan operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus .
Diharapakan masyarakat selalu mematuhi protkol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) guna menekan penyebaran Virus Covid-19.