Polda Sulawesi Tengah – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan operasi terpusat dengan sandi kewilayahan Operasi Pekat Tinombala II 2020 dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dilingkungan masyarakat yang aman dan kondusif menjelang pemungutan suara secara serentak pemilihan kepala daerah dan perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2021 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Operasi Kepolisian yang digelar selama 14 hari, dimulai dari tanggal 16 November hingga 29 November 2020 tersebut menyasar Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti judi, penguasaan senjata tajam tanpa ijin, premanisme, prostitusi, penjualan petasan, pencurian kekerasan, minuman keras dan narkoba.
“Setiap pelaksanaan operasi baik satgas Polda maupun Polres telah menentukan Target Operasi (TO) yang dijadikan prioritas untuk diungkap baik itu terkait TO orang maupun TO tempat kejadian sebelum operasi digelar,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, Senin (30/11/2020).
Kabid Humas menerangkan bahwa khusus target operasi (TO) orang atau terhadap pelaku tindak pidana, baik Satgas Polda maupun Polres sebagian besar berhasil diungkap. Dari 56 orang yang jadi TO yang berhasil diungkap sebanyak 87 orang, sementara non TO yang berhasil diungkap berjumlah 183 orang selama operasi pekat digelar.
“Dari 56 orang yang menjadi TO terdiri dari 24 orang terlibat penjualan minuman keras, prostitusi sebanyak 11 orang, 6 orang kasus narkoba, 4 orang terkait premanisme, 4 orang kasus judi, 2 orang terlibat curas, 1 orang terlibat kepemilikan bahan peledak (Handak), 1 orang terlibat geng motor dan 3 orang terlibat kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Kabid Humas merincikan dari 56 orang TO tersebut yang berhasil diungkap sebanyak 87 orang, terdiri dari 10 orang terkait dengan kasus judi, 3 orang terkait dengan kepemilikan senjata tajam, premanisme 6 orang, prostitusi 16 orang, curas 2 orang, narkoba 11 orang, miras 38 orang, dan yang terlibat geng motor 1 orang.
Sedangkan untuk non TO yang terungkap sebanyak 183 orang, terdiri dari 14 orang terkait dengan judi, 5 orang terkait kepemilikan senjata tajam, 4 orang terkait premanisme, terkait prostitusi sebanyak 34 orang, terkait narkoba sebanyak 9 orang dan terkait dengan Miras sebanyak 117 orang.
Dengan berakhirnya Operasi Pekat Tinombala II 2020, Polri dalam hal ini Polda Sulteng tetap melakukan kegiatan rutin ditingkatkan (KKRD) dalam rangka harkamtibmas yang terus dilaksanakan terlebih masa pandemi covid-19.