Maluku Tenggara – Bhabinkamtibmas Polsek Kei Besar Selatan (KBS) Brigpol Muh. Syah A. Salihung dan Kanit Binmas Polsek KBS Aipda Faisal R. melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap sejumlah Guru dan tenaga pengajar Sekolah SD Nerong Kec. Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Rabu, 2/12/2020 pukul 09:00-10:00 WIT.
Sosialisasi ini diikuti kuti giat enam Guru tenaga pengajar SD Nerong yaitu Markus Rumangun S.pd, Abd Karim Watngil, Yohanis Romangun, Iryani Sarkol, Olifa Atajalin, Binidikta dan Ida Renleuw. Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, sekaligus menjelaskan tentang sanksi Suap dan ancaman pidananya Pungli antara lain:
– Pasal 2 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah), dan
– Pasal 3 : Pemberi suap dipidana dengn pidana ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000. Selama giat berlangsung sampai dengan selesai situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.