[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Tangkap Bandar Sabu 19 Kilogram Siap Edar di Palu

Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,S.I.K,M.M mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya juga akan memaksimalkan hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka.

“Di mana, pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, di mana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” jelas Kapolres Riza, Senin (29/11 /2020) siang.

Lanjut Kapolres Riza, pengungkapan narkoba 19 kilogram itu berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalaguna narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020.

Tersangka berinisial I itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram. “Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK, yang diperoleh informasi SIK tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres Riza, Senin (29/11/2020) siang.

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020. Setelah SIK diamankan, kata Kapolres Riza, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil. Sabu seberat 19 kilogram itu disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang SIK yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.

“Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun, sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.

Di mana setelah diinterogasi, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung melakukan penangkapan terhadap HI.

Perlu diketahui juga, selain SIK dan ayahnya HI, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Korlantas Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
UNAIR-Polri Tandatangani MoU, Tingkatkan Kerja Sama di berbagai Bidang
Polda Bali Siap Sukseskan KTT World Water Forum 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pelaku Ditangkap karena Membawa Senjata Tajam di Palembang
Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Lebaran, Polres Probolinggo Gelar Patroli KRYD 
Polretabes Semarang Gelar Pers Release : 60 Kasus Terungkap, 74 Tersangka Ditangkap
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Tingkatkan Patroli Siang Sambang Objek Vital,
Kapolsek Sidikalang Kota Bersama Forkopimca Lakukan Peninjauan Lokasi longsor Di Sitinjo
Bhabinkamtibmas Polsek Serawai, Himbau Bengkel Agar Tidak Melayani Pembeli Untuk Pemasangan Kenalpot Racing Di Wilayah Kecamatan Serawai
Lihat Semua
WordPress Lightbox