humas.polri.go.id – POLDA MALUT, Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Direktorat Narkoba mencatat, sepanjang tahun 2020 Polda Maluku utara dan jajarannya berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 136 Kasus, hal tersebut meningkat signifikan dibandingkan Tahun 2019 yangmana pengungkapan kasus sebanyak 94 Kasus atau naik 45 persen.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara melalui Press Release Akhir Tahun 2020, Kamis (31/12) kemarin.
Selain Jumlah Kasus yang dilaporkan meningkat, Tingkat Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkoba juga meningkat, pada tahun 2019 sebanyak 90 Kasus diselesaikan, dan Tahun 2020 sebanyak 104 kasus diselesaikan atau meningkat 14 persen dibanding Tahun 2019.
Tidak hanya itu, Polda juga merincikan Jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami peningkatan yankni naik sebanyak 63 orang atau 60 persen dibanding dengan tahun 2019.
Sedangkan untuk barang bukti Shabu, ganja dan Gorilla yang disita mengalami kenaikan dibanding 2019, yakni pada tahun 2020 sejumlah shabu 400,93 gram, 11,378.18 gram ganja dan 105.71 gram gorilla.
Akan tetapi, Untuk Ekstasi mengalami penurunan yang signifikan sehingga pada tahun 2020 tidak terdapat ekstasi yang diamankan, hal tersebut karena masifnya penegakkan hukum yang dilakukan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara saat dikonfirmasi menambahkan, “ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara dan jajaran dalam memerangi Narkoba”.
Tambahnya, Polda Maluku Utara turut mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa, khususnya di Maluku Utara.