Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan senilai Rp 11 miliar (Arifin Wijaya) yang sempat buron selama dua bulan.
“Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (AKBP. Dwiasi Wiyatputera).
Selama pelariannya tersangka juga kerap berpindah – pindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah – pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari – hari dengan alasan memancing,” sambungnya.
Ia menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.
Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
(PoldaMetroJaya)