(Polda Maluku – Polres Buru) Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Karang Kec. Airbuaya Bripka Rusmin Ali melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Pemuda Desa Binaan Tanjung Karang Kec. Airbuaya Kab. Buru. Kab. Buru.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaiakan pesan Kamtibmas terkait ” Maklumat Kapolri ” Nomor : Mak/ 01 /I/2021, tanggal 01 Januari 2021, tentang Larangan Penggunaan Simbol atau Atribut Organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena Pemerintah sudah membubarkan organisasi tersebut serta menghimbauan kepada Pemuda agar.
“Tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni, Wajib memakai masker, Menjaga Jarak dan serta, Mencuci tangan dengan sabun agar memutus mata rantai penularan Covid-19, Pesan Bhabinkantibmas, jika terjadi permasalahan gangguan kamtibmas agar melapor ke Penjagaan Polsek Airbuaya atau Bhabinkamtibmas sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar.