[language-switcher]
Beranda  Berita

Tinggal Bersama, Seorang Lelaki Tega Aniaya Teman Wanitanya Hingga Tewas

Polres Jayapura – Press Conference terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. 12/01 sore.

Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH bersama Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE melaksanakan press conference terkait kasus penganiayaan yang dialami korban YK (27) dilakukan pelaku berinisial DET (24), yang terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dialami korban tersebut berawal dari laporan yang diterima anggotanya “awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi tadi Senin 12/01, bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27), kasus ini terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, dimana korban dianiaya oleh seorang lelaki yang juga pelaku berinisial DET (24), berdasarkan hasil interograsi terhadap pelaku, awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku, kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya lagi mengkonsumsi miras, melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan, tidak sampai disitu saja saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu papan, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

timur

Lanjut mantan Kapolres Mimika, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah, pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

UNAIR-Polri Tandatangani MoU, Tingkatkan Kerja Sama di berbagai Bidang
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Korlantas Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polda Bali Siap Sukseskan KTT World Water Forum 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kasat Polair Polresta Balikpapan Hadiri Sinergitas dengan Stakeholder Penyelenggara Kegiatan Pelabuhan Air dan Laut di Kota Balikpapan
Razia Miras, Sat Samapta Polres Ternate Berhasil Mengamankan 464 Kantong Plastik Cap Tikus
Satresnarkoba kembali ungkap peredaran Narkotika di wilayah kota Ternate
Lagi Lagi, Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kasat Samapta Polresta Balikpapan Bersinergi dalam Peringatan ANZAC DAY 2024 di PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur
Tingkatkan Patroli Wisata, Polda Malut Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox