Dinas Perhubungan Kota Kediri bekerjasama dengan Kepolisian Resort kediri Kota, TNI dan juga Satpol PP menutup sejumlah ruas jalan di Kota Kediri.
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali dan juga Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Penutupan diberlakukan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mulai dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kompol Kamsudi Kasubag humas Polresta Kediri Menjelaskan sebelum diberlakukan PPKM, Pemkot sudah menutup sejumlah ruas jalan. Penutupan dilakukan agar masyarakat terus waspada, pandemi masih berlangsung.
“Saya minta masyarakat Kota Kediri, untuk menghindari kerumunan dan tetap jaga jarak. Bila tidak benar-benar perlu, sebaiknya tetap tinggal di rumah. Bila terpaksa harus keluar rumah, tetap mengenakan masker dengan betul dan cuci tangan usai melakukan aktivitas,”
Selain penutupan sejumlah ruas jalan, tempat perbelanjaan juga dibatasi hanya samapai pukul 19.00 WIB. Sementara itu, ruas jalan yang ditutup dan dijaga petugas diantaranya, sepanjang Jl. Dhoho, Jl. H.O.S Cokroaminoto, Jl. PB Sudirman dan Simpang 3 Water Torn, Pungkas Kompol Kamsudi