Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covit-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol , Selasa 12 Januari 2021 di Wilayah Hukum Sektor Grogol Polresta Kediri
Kegiatan juga dilakukan di seputaran Desa Cerme pertokoan dan warung kopi Desa Sumberjo dan Desa Wonoasri Kec. Grogol Kab. Kediri dan tempat berkumpulnya warga masyarakat
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 11 orang teguran tertulis 4 orang
Masih di Polsek Grogol AKP SHOKHIB DIMYATI, S.H. Kapolsek Grogol melaksanakan kunjungan ke Kampung Tangguh Wilkum Polsek Grogol. Sasaran kunjungan Kapolsek Grogol yaitu 1. Kampung tangguh Wonoasri 2. Kampung Tangguh Sonorejo dan Camat Grogol
“Adapun bentuk kegiatan antara lain kordinasi dengan Sekdes terkait rencana kunjungan Kediri 1 ke Kampung Tangguh Wilkum Grogol agar Sekdes menyiapkan administrasi Kampung Tangguh. Cek kesiapan dan perlengkapan penanggulangan Covid Kampung Tangguh. Kontrol fasilitas penanganan pertama bila terdapat warga yang diketahui sebagai suspect.Covid Koordinasi dengan Bidan Desa terkait peran bidan desa pada penanganan Covid. Koordinasi dengan Camat Grogol terkait rencana kunjungan Kapolresta Kediri sekaligus menyiapkan Proyektor di Polsek Grogol guna kegiatan Paparan pada kegiatan tersebut,” Kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati , SH